Simeulue, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri Simeulue turun langsung mendampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh saat menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Simeulue, Selasa (7/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggeledahan di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022–2025.
Kepala Kejari Simeulue, Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan ( KasiDik )di Kejati Sumatera Barat, menegaskan pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses tersebut.
“Hari ini kami mendampingi tim Kejati Aceh dalam penggeledahan. Penyidikan yang berjalan terkait dugaan mark up penjualan hasil perikanan melalui Perindo,” jelasnya.
Ilhamd yang juga Eks Koordinator Kejati Sumatera Barat itu menambahkan, pihaknya belum bisa membeberkan detail perkara. Seluruh keterangan resmi akan disampaikan oleh Kejati Aceh.
“Kami belum dapat menyampaikan kronologi secara rinci. Rilis resmi nanti dari Kasi Penkum Kejati Aceh,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya menyisir kantor, tetapi juga melakukan penyitaan satu bidang tanah di Desa Linggi yang diduga terkait perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua kardus dokumen dan perangkat elektronik berupa laptop.
Total lima penyidik Kejati Aceh diterjunkan dalam operasi ini. Pemeriksaan saksi juga dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejari Simeulue hingga Jumat (10/4).(rel/hen)


