-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aset Negara “Diserobot”? DPW REPRO Sumbar Bongkar Dugaan Pembiaran BWS V Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T17:08:07Z
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ Gelombang kritik keras menghantam Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Ketua DPW Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menuding adanya pembiaran serius dalam pengawasan aset negara di sepanjang aliran sungai di Kota Padang.


    Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, ST, MT, yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap aset strategis negara. Roni menyebut, kawasan bantaran Sungai Batang Arau, Sungai Kuranji, hingga Lubuk Begalung kini diduga telah “beralih tangan” dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak tertentu.


    “Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi pembiaran. Aset negara dikuasai, bahkan disewakan manfaatnya tanpa pengawasan,” tegas Roni.



    Temuan di lapangan, lanjutnya, menunjukkan sejumlah titik di bantaran sungai telah berubah fungsi. Di kawasan Lubuk Begalung, misalnya, aliran sungai diduga telah dikomersialkan secara terbuka. Sementara itu, perubahan bentuk dilokasi dekat Jembatan Siteba turut memicu tanda tanya besar terkait legalitas dan pengawasannya.


    Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis sungai yang seharusnya dilindungi.


    DPW REPRO Sumbar pun mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta audit total terhadap aset BWS V Padang yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin.



    “Jangan tunggu masalah ini membesar. Kementerian PU harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan,” ujar Roni.


    Ia juga menekankan pentingnya penertiban dan pengembalian aset negara agar tidak terus menjadi “ladang bisnis liar” yang merugikan kepentingan publik.


    Isu ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi pengelolaan aset negara dan perlindungan lingkungan di daerah..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini