-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian PU, Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T01:01:12Z
    banner 719x885

     


    Jakarta, fakta hukum nasional – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023–2024.


    Sejumlah ruangan diperiksa, antara lain di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penyidik juga menyasar ruang kerja pejabat eselon I, termasuk Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. “Kegiatan ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang sah,” ujarnya.


    Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, dari siang hingga malam. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian.


    Sejumlah barang terlihat dibawa keluar dari lokasi, termasuk berkas dokumen dan perangkat komunikasi seperti telepon genggam.


    Hingga kini, Kejati DKI Jakarta belum merinci konstruksi perkara. Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian PU yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan pihaknya kooperatif. Ia mempersilakan penyidik memeriksa seluruh ruangan, termasuk ruang kerjanya. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan,” katanya.


    Kejati DKI Jakarta menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini