SOLOK SELATAN Fakta Hukum Nasional _ Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di media online dan media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Balun KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menunjukkan sikap cepat tanggap dan terbuka terhadap konfirmasi yang disampaikan insan pers. Respons tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh fakta yang akurat dan berimbang, Kamis (29/5/2026).
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah Solok Selatan, Polres Solok Selatan memilih menjawab secara terbuka berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan Balun KPGD. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Konfirmasi yang disampaikan media bermula dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Balun KPGD. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Menanggapi hal itu, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar dan dimaksud dalam pertanyaan wartawan berkaitan dengan aktivitas Galian C berupa material sirtu dan koral yang berada di kawasan Balun. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, aktivitas tersebut bukan merupakan pertambangan emas tanpa izin sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan Galian C tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan sejak tahun 2025. Dengan adanya izin resmi yang dimiliki, aktivitas tersebut berada dalam koridor hukum dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Polres Solok Selatan tetap menaruh perhatian terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah hukumnya. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal bukanlah hal baru. Sejak awal tahun 2025, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. telah menginisiasi pembentukan Satgas Anti Illegal Mining, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Pembentukan satgas tersebut menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan melalui aktivitas tambang tanpa izin. Tim ini juga bekerja secara aktif melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Anti Illegal Mining tidak bekerja sendiri. Polres Solok Selatan terus menjalin sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dalam mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan praktik pertambangan ilegal.
Hasil kerja sama tersebut menunjukkan capaian yang signifikan. Hingga saat ini, Polres Solok Selatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menangani delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai belasan orang. Berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal juga telah diamankan serta dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.
Selain penindakan terhadap pelaku, sejumlah lokasi yang terbukti menjadi tempat aktivitas tambang ilegal turut ditutup. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perhatian serius Kapolda Sumatera Barat terhadap persoalan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang tanpa izin.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa penindakan hukum bukan satu-satunya cara yang ditempuh. Polres Solok Selatan juga menaruh perhatian besar pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Pada aspek preemtif, Polres Solok Selatan aktif menggandeng tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintahan nagari untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pertambangan ilegal terhadap lingkungan hidup, sumber air, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa depan.
Sementara itu, pada aspek preventif, patroli rutin terus dilakukan oleh Satgas Anti Illegal Mining di berbagai wilayah yang dianggap rawan. Tidak hanya patroli lapangan, pengawasan juga diperkuat melalui patroli siber guna mendeteksi informasi maupun indikasi aktivitas pertambangan ilegal yang muncul di ruang digital.
Ketika ditemukan adanya pelanggaran hukum, Polres Solok Selatan memastikan tindakan tegas dilakukan sesuai prosedur. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap lingkungan.
Langkah strategis lainnya adalah memutus mata rantai operasional tambang ilegal melalui pengawasan distribusi bahan bakar minyak. Personel kepolisian ditempatkan untuk mengawasi penyaluran BBM yang berpotensi digunakan dalam operasional alat berat pada aktivitas pertambangan ilegal.
Tidak hanya itu, Polres Solok Selatan juga melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap menjadi salah satu faktor pendukung berjalannya aktivitas tambang tanpa izin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam menekan praktik ilegal dari hulu hingga hilir.
Kapolres menilai bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi yang lebih luas, meliputi pendekatan preemtif, preventif, represif, hingga penyelesaian akar persoalan sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi munculnya aktivitas pertambangan ilegal.
Respons cepat yang diberikan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. terhadap konfirmasi wartawan sekaligus menunjukkan komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dengan penjelasan yang disampaikan secara resmi, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aktivitas Galian C di Balun KPGD yang disebut telah memiliki izin lengkap sejak tahun 2025, sementara upaya pemberantasan pertambangan ilegal tetap menjadi prioritas yang dijalankan secara konsisten demi menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat..(Red/tim01)


