-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    REPRO Sumbar Apresiasi Ketegasan Kapolres Solok Selatan Berantas Tambang Ilegal

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T16:47:44Z
    banner 719x885


    SOLok SELATAN Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K atas komitmen serius dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan.


    Menurut Roni, langkah tegas Kapolres Solok Selatan dalam membentuk Satgas Anti Illegal Mining sejak awal menjabat pada tahun 2025 merupakan bentuk keberanian dan keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan hidup serta ketertiban masyarakat.


    “Komitmen Kapolres Solok Selatan patut diapresiasi. Penindakan terhadap tambang ilegal harus didukung semua pihak karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial,” ujar Roni.



    Namun demikian, Roni juga menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terhadap usaha pertambangan legal yang telah mengantongi izin resmi.


    Ia menjelaskan bahwa informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas ilegal dimaksud bukanlah tambang emas ilegal, melainkan Galian C milik Sutan Balun berupa material sirtu dan koral yang telah memiliki kelengkapan perizinan resmi sejak tahun 2025.


    “Perlu diluruskan agar tidak terjadi opini yang menyesatkan. Galian C milik Sutan Balun merupakan usaha legal dengan izin lengkap sejak tahun 2025 dan berbeda dengan aktivitas PETI atau tambang emas ilegal,” tegasnya.



    Sejak dibentuk, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan yang bersinergi dengan Ditkrimsus Polda Sumbar telah menangani sedikitnya delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Aparat juga telah memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal dan menutup beberapa lokasi penambangan liar.


    Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tambang ilegal merupakan bentuk komitmen institusinya untuk tidak memberi ruang terhadap praktik pertambangan ilegal di Solok Selatan.


    “Penegakan hukum adalah bagian integral dari strategi komprehensif yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan solusi struktural yang dilakukan secara simultan. Jika hanya mengandalkan penindakan, masalah akan terus muncul karena akar sosial dan ekonominya tidak disentuh,” tegas Kapolres.


    Kapolres juga menyebutkan bahwa penanganan tambang ilegal dilakukan melalui beberapa strategi utama, yakni edukasi masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintahan nagari, patroli rutin Satgas Anti Illegal Mining, patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal, penindakan hukum tegas terhadap pelaku PETI, hingga pengawasan distribusi BBM subsidi yang kerap digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal.


    Langkah tersebut menjadi atensi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta sebagai bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


    Roni berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung langkah aparat penegak hukum sekaligus menjaga agar usaha-usaha legal yang telah memenuhi aturan tidak ikut terdampak stigma negatif akibat maraknya tambang ilegal.


    “Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku ilegal, tetapi usaha yang legal dan memiliki izin juga wajib mendapat kepastian hukum serta perlindungan,” tutupnya..(Red/tim01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini