Padang, fakta hukum nasional – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, mulai membangun komunikasi dengan jajaran Pemerintah Kota Padang. Kamis (21/5), pejabat yang baru dilantik itu bersilaturahmi dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di ruang VIP rumah dinas wako.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.
Sementara itu, Ronaldo Devinci Talesa datang bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.
Ronaldo merupakan pejabat baru di Lapas Kelas IIA Padang setelah resmi menjalani serah terima jabatan pada 24 April 2026. Pria kelahiran Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 12 April 1976 itu menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Pemko Padang.
“Kunjungan ini bagian dari upaya membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami siap mendukung program pemerintah daerah, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujar Ronaldo.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut baik kunjungan tersebut. Dia berharap hubungan antara Lapas Kelas IIA Padang dengan Pemko Padang semakin kuat demi menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.
“Kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini harus terus diperkuat. Kami juga siap mendukung program pembinaan masyarakat,” kata Fadly.
Dalam kesempatan itu, Fadly juga mengungkapkan Pemko Padang tengah menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda), terutama Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), agar selaras dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
Salah satu poin yang disiapkan adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.
“Kami sedang melakukan perubahan Perda agar sejalan dengan KUHP baru. Untuk pelanggaran ringan nantinya bisa diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” tegas Fadly.(rel/hen)


