Pasaman Barat Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan disertai penusukan menggunakan senjata tajam yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40), ditangkap di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban bernama Awaluddin di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur,” jelasnya.
Usai beraksi, kedua pelaku langsung kabur dan membuang barang bukti berupa pisau dapur ke aliran Sungai Batang Saman.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi pada Selasa (12/5/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu, keberadaan pelaku akhirnya diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu malam sekitar pukul 23.20 WIB,” ungkap Kasatreskrim.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke Sungai Batang Saman oleh pelaku RD setelah kejadian.
Polisi hingga kini masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Motif dari perbuatan kedua pelaku masih dalam proses pendalaman penyidik,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara...(Red/tim01)


