-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres “Sudah Berulang Kali Diimbau, Tapi Tambang Ilegal Masih Beroperasi”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T09:00:58Z
    banner 719x885


    Sijunjung Fakta Hukum Nasional _ Longsor maut terjadi di lokasi tambang emas tradisional di kawasan Sintuk, Jorong Taratak Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) siang. Sebanyak sembilan pekerja tambang meninggal dunia setelah tertimbun material tanah dan bebatuan dari tebing yang runtuh.


    Kapolres Willian Harbensyah membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia menyebut longsor terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan mesin dompeng dan dulang.


    “Benar, telah terjadi longsor tebing pada lokasi tambang tradisional yang mengakibatkan sembilan orang pekerja tertimbun material longsoran dan meninggal dunia,” ujar AKBP Willian Harbensyah.


    Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, saat kejadian terdapat sekitar 12 pekerja di lokasi tambang. Tiba-tiba tebing yang berada sekitar 30 meter dari titik penambangan runtuh dan langsung menghantam area kerja para penambang.


    Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri dari terjangan longsoran. Namun sembilan lainnya tidak sempat menghindar dan tertimbun material tanah bercampur bebatuan.


    Warga yang mengetahui kejadian langsung berdatangan ke lokasi untuk membantu proses evakuasi. Dua unit alat berat excavator diterjunkan guna mempercepat pencarian korban yang tertimbun.


    Sekitar pukul 13.00 WIB, lima korban pertama berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa pihak keluarga ke rumah duka. Proses pencarian kemudian dilanjutkan dengan penambahan satu unit alat berat.


    Setelah pencarian berlangsung selama beberapa jam, empat korban terakhir akhirnya berhasil ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB, seluruhnya dalam kondisi meninggal dunia.


    “Seluruh korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” jelas Kapolres.


    Korban meninggal dunia masing-masing berinisial AT (23), HRH (23), IJ (19), MN (22), WA (21), DA (42), MF (22), ACM (43), dan DL (40).


    Sementara tiga pekerja yang selamat yakni IKW (51), IJ (53), dan EL (40).


    Polisi juga mengungkap bahwa lokasi tambang beserta mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui milik seorang warga berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang diketahui merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.


    Kapolres menegaskan, aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut sebenarnya sudah berulang kali ditertibkan oleh aparat kepolisian. Namun, imbauan tersebut masih sering diabaikan masyarakat karena faktor ekonomi.


    “Pihak Polres Sijunjung telah sering melakukan himbauan, penertiban, dan edukasi agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin karena sangat berisiko terhadap keselamatan. Namun sebagian masyarakat masih menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional,” tegas AKBP Willian Harbensyah.


    Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait penyebab longsor serta dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku...(Red/tim01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini