PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku ditangkap di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah menjadi target operasi (TO) petugas Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah Sidomulyo.
“Pelaku merupakan target operasi kami. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satresnarkoba,” ujar AKBP Agung Tribawanto melalui Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, saat petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba melakukan penggerebekan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diringkus,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Tak hanya itu, penggeledahan lanjutan di rumah pelaku juga menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan 10 paket kecil ganja kering yang telah dikemas siap edar.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, kaca pirek yang terangkai bong, plastik klip kosong, tas warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Pasaman Barat,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Rencananya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar..(Red/tim01)


