-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua Pemuda Teluk Bayur Desak PT Petro Kimia Gresik Hentikan Debu Bagging Pupuk: “Jangan Korbankan Kesehatan Warga!”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T03:53:09Z
    banner 719x885


    Aktivitas bagging pupuk di Teluk Bayur dikeluhkan warga karena debu diduga mencemari lingkungan, masuk ke rumah dan masjid, serta mengancam kesehatan masyarakat.


    Padang Fakta Hukum Nasional _ Masyarakat Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, mengeluhkan dampak aktivitas bagging atau pengemasan pupuk milik PT Petro Kimia Gresik yang berada tepat di dekat kawasan permukiman warga.


    Aktivitas tersebut diduga menimbulkan debu pupuk yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga di RW 01 dan RW 02, bahkan mengotori kawasan sekitar Masjid Raya Teluk Bayur dan masjid Muhammadiyah Teluk Bayur.



    Ketua Pemuda Kelurahan Teluk Bayur, Evisuandi, menegaskan masyarakat tidak ingin aktivitas industri justru mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.


    “Jangan sampai aktivitas industri merugikan masyarakat. Kami meminta ada langkah nyata dan cepat dari pihak perusahaan maupun vendor agar dampak debu ini tidak terus dirasakan warga,” tegas Evisuandi, Sabtu (23/5/2026).


    Menurutnya, debu dari aktivitas bagging pupuk diduga mengandung zat kimia tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila terhirup dalam jangka panjang.


    Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Roy selaku manajer perusahaan menyampaikan persoalan itu akan diteruskan kepada vendor pelaksana kegiatan bagging pupuk di lokasi.


    Namun demikian, masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada sebatas koordinasi internal perusahaan semata.


    Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Iswil, mengaku resah karena debu pupuk kerap masuk ke dalam rumah warga saat aktivitas berlangsung.


    “Kami merasa terganggu karena debu masuk ke rumah-rumah warga. Kalau terus berlangsung tentu bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.


    Selain dinilai mengganggu kesehatan, warga juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat debu pupuk yang beterbangan di sekitar kawasan Teluk Bayur. Debu tersebut disebut mengotori rumah warga, fasilitas ibadah, hingga berpotensi mengganggu kualitas udara dan lingkungan sekitar.


    Warga menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.


    Di sisi lain, aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak pencemaran akibat kegiatan usaha.


    Masyarakat Teluk Bayur mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja bagging pupuk, termasuk penerapan alat pengendali debu serta pengawasan ketat dari instansi terkait agar aktivitas industri tidak membahayakan kesehatan warga maupun lingkungan sekitar...(EI/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini