-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    TPP PPPK Mentawai Anjlok ke Rp500 Ribu, Sekda Tegas: APBD Tertekan, Pegawai Diminta Pahami

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T06:07:01Z
    banner 719x885

     


    Mentawai Fakta Hukum Nasional. Kebijakan penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK penuh waktu di Kepulauan Mentawai memicu gelombang kritik di media sosial. Dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan pada 2025, kini TPP dipangkas menjadi hanya Rp500 ribu pada 2026.


    Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil sepihak, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan.


    “Ini sudah melalui pembahasan bersama. Kondisi APBD kita menurun dibanding tahun sebelumnya, jadi harus disesuaikan,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu (6/5/2026).


    Menurutnya, lonjakan jumlah PPPK menjadi faktor utama penyesuaian anggaran. Jika pada 2025 hanya 373 orang penerima, maka tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 1.487 orang. Konsekuensinya, alokasi anggaran harus dibagi lebih luas.


    “Jumlah penerima naik signifikan, otomatis nilai TPP menyesuaikan. Tidak mungkin kita pertahankan angka lama dengan kondisi keuangan saat ini,” jelasnya.


    Martinus juga menegaskan bahwa TPP bukan hak wajib pegawai, melainkan kebijakan tambahan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Ia bahkan mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen pada kewajiban utama, yakni pembayaran gaji.


    “Yang wajib itu gaji. TPP ini sifatnya tambahan, bisa diberikan, bisa juga tidak. Jadi kami berharap PPPK bisa memahami situasi ini,” ujarnya.


    Di tengah kritik yang terus bergulir, pemerintah daerah memastikan proses pencairan TPP tetap berjalan. Saat ini, seluruh OPD tengah merampungkan administrasi untuk pembayaran periode Januari hingga April 2026. Pengajuan pencairan telah dimulai, dan dana dijadwalkan cair dalam beberapa hari ke depan.


    Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini disebut sebagai langkah realistis di tengah tekanan fiskal daerah. Namun, bagi sebagian PPPK, pemangkasan ini dinilai jauh dari ekspektasi—terutama di tengah meningkatnya beban kerja dan kebutuhan hidup...Muslim 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini