-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Viral Sedot BBM Mobil Warga, Tim Klewang Polresta Padang Bekuk Tiga Residivis

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T07:01:52Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus setelah Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin memerintahkan Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan BBM di dalam tangki mobil pribadinya. Menyikapi laporan tersebut, Kompol Muhammad Yasin langsung memerintahkan Tim Klewang turun ke lapangan untuk memburu pelaku.


    Tim kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kota Padang hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut di lokasi berbeda.


    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan ketiga pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali menjalankan aksi serupa.


    “Begitu menerima laporan masyarakat, saya langsung memerintahkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Yasin, Senin (18/5/2026).


    Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.


    Menurut Yasin, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan pada malam hari. BBM kemudian disedot langsung dari tangki kendaraan menggunakan alat khusus.


    “Para pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di Kota Padang,” katanya.


    Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan pencurian BBM tersebut.


    Polresta Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dalam waktu lama. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    “Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun,” pungkas Yasin.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini