-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Desak Wali Kota Evaluasi Kabid PSU Perkim Padang Ad Firma: Transparansi Pejabat Publik Tidak Bisa Ditawar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T03:32:21Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang yang dinilai tidak transparan dan tertutup terhadap kontrol publik.


    Ketua Bidang Antar Lembaga DPW REPRO Sumbar, Ad Firma, menegaskan bahwa pejabat publik yang mengelola program dan proyek yang dibiayai uang negara seharusnya terbuka terhadap kritik, masukan, serta konfirmasi dari masyarakat maupun media.


    Menurutnya, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan DPW REPRO Sumbar terkait sejumlah pekerjaan yang sedang berlangsung di lapangan tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Kabid PSU Dinas Perkim Kota Padang.


    "Setiap kami melakukan konfirmasi terkait pekerjaan yang sedang berjalan, Kabid PSU tidak pernah merespons. Sikap seperti ini mencerminkan pejabat yang anti kritik dan tidak transparan kepada publik," tegas Ad Firma, Kamis (4/6/2026).


    Ia menilai sikap tertutup tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan negatif di tengah masyarakat, terutama terhadap proyek-proyek yang saat ini menggunakan anggaran daerah dan sedang dikerjakan di Kota Padang.


    Karena itu, DPW REPRO Sumbar mendesak Wali Kota Padang dan DPRD Kota Padang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kabid PSU serta memastikan seluruh jajaran Dinas Perkim bekerja secara terbuka dan akuntabel.


    "Kami meminta Wali Kota Padang segera memberikan teguran keras dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Perkim. Jangan sampai pejabat publik justru alergi terhadap pengawasan sosial yang merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik," ujarnya.


    Ad Firma menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat, organisasi sosial, maupun media bukanlah upaya menjatuhkan institusi pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.


    "Kalau tidak mau dikritik, jangan menjadi pejabat publik. Jabatan publik itu harus siap menerima masukan, kritik, dan kontrol sosial dari masyarakat. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban," katanya.


    Pernyataan DPW REPRO Sumbar tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan pejabat teknis dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.


    DPW REPRO Sumbar menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal berbagai program pembangunan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini