-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Kawal Angkasa Pura, Cegah Sengketa dan Selamatkan Aset Negara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T12:58:01Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menjalin kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (11/6/2026).


    Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kejati Sumbar itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat mengganggu operasional bandara.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, SH, MH menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.


    “Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Tujuannya agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan aset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi,” tegas Dedie.


    Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga perusahaan strategis yang mengelola salah satu objek vital nasional di Sumbar.


    General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan dukungan Kejati Sumbar sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan memiliki kepastian hukum.


    “Sebagai pengelola objek vital nasional, kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, implementasi Good Corporate Governance dapat berjalan optimal dan risiko hukum dapat diminimalkan,” ujarnya.


    Melalui kerja sama tersebut, Kejati Sumbar akan memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, menyusun legal opinion dan legal assistance, serta berperan sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antarlembaga maupun dengan masyarakat.


    Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan Bandara Internasional Minangkabau, sekaligus mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan sektor transportasi udara di Sumatera Barat.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini