-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPW REPRO Sumbar Apresiasi Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Dugaan Penimbunan 10 Ton Solar Subsidi: "Usut Tuntas, Jangan Ada yang Dilindungi"

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T13:49:45Z
    banner 719x885


    PADANG, Fakta Hukum Nasional _ 1 Juni 2026 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat, Roni, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lubuk Kilangan atas keberhasilan mengungkap dan mengamankan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Lubuk Kilangan, Padang.


    Berdasarkan informasi yang berkembang, jumlah BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton. Menurut Roni, langkah cepat aparat kepolisian menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.



    "Kami dari DPW REPRO Sumatera Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Lubuk Kilangan yang telah bergerak cepat mengamankan dugaan penimbunan solar subsidi. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah," kata Roni, Senin (1/6).


    Roni menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil dan sektor usaha yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar bersubsidi.


    Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan transparan.


    "Usut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang terlibat tetapi luput dari proses hukum. Siapa pun yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.



    DPW REPRO Sumatera Barat, lanjut Roni, akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.


    Dukungan terhadap langkah pengawalan itu juga datang dari Dewan Pimpinan Nasional REPRO. Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO kepada relawan di Sumatera Barat untuk memantau serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.


    Melalui surat tugas tersebut, relawan diberi mandat untuk mengumpulkan data dan bukti lapangan yang kemudian dilaporkan kepada pengurus pusat maupun aparat penegak hukum.


    Hotmian menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen memberantas praktik mafia migas dan segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.


    "Tidak ada tempat bagi mafia migas, mafia anggaran maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melanggar hukum, harus diproses tanpa kompromi," ujarnya.


    Roni menambahkan, pengawalan yang dilakukan REPRO merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan setiap aparatur negara menjalankan tugasnya sesuai aturan.


    Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, penyelewengan, maupun penimbunan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.


    "Partisipasi masyarakat sangat penting. BBM subsidi adalah hak rakyat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran. Kami berharap pengawasan semakin diperketat sehingga praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali," tutup Roni...(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini