Padang, fakta hukum nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap tiga orang yang diduga merupakan komplotan pencurian lintas provinsi. Ketiganya diduga beraksi di sejumlah toko serba Rp35.000 di Kota Padang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RKH (47), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, serta NE (42) dan SWH (49), warga Kota Medan. Mereka diamankan setelah lebih dulu ditangkap warga di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim I Klewang Satreskrim yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan dan diduga sengaja melakukan aksi pencurian di Kota Padang," kata M. Yasin, Selasa (28/7/2026).
Menurut Yasin, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penangkapan tiga orang yang diduga melakukan pencurian di tiga toko serba Rp35.000, yakni di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku yang telah diserahkan warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian di dalam mobil rental yang digunakan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam helai celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(rel)


