-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polresta Padang Tangkap Residivis Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T13:47:05Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.


    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.


    "Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor," kata M. Yasin, Selasa (28/7/2026).


    Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang diparkir di area sebuah bengkel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 26 Juli 2026.


    Usai mengetahui kendaraannya hilang, korban berupaya mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga membawa sepeda motornya merupakan residivis kasus curanmor. Informasi itu kemudian disampaikan kepada polisi.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


    Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Scoopy hitam dengan nomor rangka MH1JM3138LK644920 dan nomor mesin JM31E3636983 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.


    Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18.900.000.


    Kompol M. Yasin mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini