Padang, fakta hukum nasional – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan garansi bank yang menyeret terdakwa Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan menunggu proses praperadilan yang masih berjalan.
Sidang yang digelar Selasa (8/9/2026) itu sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dalam perkara tersebut terdiri atas Afdal Saputra, Andres, dan Randy Rifando Putra.
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Liberty Sitorus dengan hakim anggota Hendri Joni dan Yenni. Sementara terdakwa BSN didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Hermansyah Hutagalung, Daniel Panggabean, dan Charles Sijabat.
Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum terdakwa menyerahkan surat kepada majelis hakim terkait proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Setelah menerima surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Liberty Sitorus memutuskan pemeriksaan pokok perkara ditunda hingga proses praperadilan selesai.
Sebelum sidang pokok perkara dimulai, BSN juga menjalani sidang praperadilan di ruang terpisah di PN Padang.
Penundaan pemeriksaan pokok perkara tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur hubungan antara permohonan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan, sidang pokok perkara ditunda karena permohonan praperadilan telah lebih dahulu didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan untuk diperiksa di pengadilan.
“Jadi, menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2026, tunggu dulu putusan praperadilan. Setelah putusan praperadilan dibacakan, majelis hakim akan menyesuaikan langkah terhadap pemeriksaan pokok perkara,” kata Hermansyah kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, putusan praperadilan akan menentukan kelanjutan proses pemeriksaan perkara tersebut.
“Kalau praperadilan dikabulkan, tentu putusan itu akan menjadi dasar bagi majelis dalam menentukan keberlanjutan sidang pokok perkara. Sebaliknya, jika tidak dikabulkan, pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan,” ujarnya.
Hermansyah berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam seluruh rangkaian proses hukum yang sedang dijalani kliennya.
“Kami percaya hakim akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya sampai proses hukum ini selesai,” katanya.
Sementara itu, JPU Afdal Saputra menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda pemeriksaan perkara.
Menurut Afdal, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaannya menjadi kewenangan majelis hakim yang telah ditunjuk.
“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tentu menjadi ranah majelis hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan, pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan kembali setelah proses praperadilan selesai.
“Kami berkaca pada ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Permohonan praperadilan tidak menggugurkan penanganan pokok perkara, tetapi hanya menunda proses persidangannya,” tegas Afdal.
Pihaknya, lanjut Afdal, akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlepas dari itu, kita sama-sama menghormati dan mengikuti proses praperadilannya. Mudah-mudahan ada kabar baik bagi kelanjutan langkah penegakan hukum perkara ini,” harapnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan garansi bank kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). (rel)


