Padang, fakta hukum nasional— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (13/4/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta,” ujar JPU Rahmat Syarif bersama tim jaksa Merry Natalisha Sijabat dan M. Reza Pahlevi Nasution di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, terdakwa tidak menjalankan kewajiban utama dalam pengelolaan perusahaan.
Terdakwa disebut tidak pernah menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), serta tidak menyiapkan dokumen program kerja jangka pendek maupun jangka panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Mentawai Nomor 1 Tahun 2017.
Akibatnya, pengelolaan perusahaan daerah berjalan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.
“Dokumen RKA tidak pernah dibuat, tidak disampaikan kepada dewan pengawas, dan tidak pernah diajukan kepada bupati untuk pengesahan,” kata jaksa.
Padahal, pemerintah daerah telah menggelontorkan penyertaan modal ke Perumda Kemakmuran Mentawai sebesar Rp20,67 miliar dalam kurun 2017 hingga 2019.
Namun, perusahaan justru terus mengalami kerugian setiap tahun, sebagaimana tercatat dalam laporan auditor independen.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.872.493.095.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Emria Syafitri dan Jon Hendri memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya.(hen)


