-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Kapolres Pasaman Barat: Rekonstruksi Jadi Kunci Ungkap Pembunuhan Keji di Kebun Sawit”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T11:35:17Z
    banner 719x885


    PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65). Tersangka NJ (39) alias Ucok memperagakan 36 adegan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026).


    Rekonstruksi ini langsung dihadiri jaksa, penyidik, dan kuasa hukum, dengan korban diperankan oleh pemeran pengganti. Jumlah adegan bahkan bertambah dari 28 menjadi 36 untuk mengungkap detail kejadian secara utuh.


    Motif Dendam: Upah Rp 8 Juta Tak Dibayar


    Polisi mengungkap motif utama adalah dendam lama. Tersangka sakit hati karena upah kerja di kebun sawit korban sejak 2022–2024 sebesar Rp8 juta tak kunjung dibayar.


    Tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya sekolah anak memperkuat niat pelaku. Ia bahkan mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 2 Februari 2026.


    Aksi Brutal Tengah Malam


    Peristiwa berdarah itu terjadi di pondok kebun korban di Koto Balingka pada Jumat dini hari (6/2/2026).


    Dalam rekonstruksi, pelaku:

    Mencongkel pintu pondok

    Menghantam kepala korban dengan balok kayu


    Mencekik korban hingga tewas


    Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku merampas:


    Uang Rp60 ribu

    Handphone

    Powerbank

    Sepeda motor korban

    Kabur, Ditangkap Saat Ngopi


    Usai beraksi, pelaku kabur ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan motor curian. Pelariannya berakhir tiga hari kemudian.


    Polisi menangkapnya di warung kopi di kawasan Batahan pada 9 Februari 2026 siang.


    Terancam Hukuman Mati


    Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP terbaru dengan ancaman:


    Hukuman mati

    Penjara seumur hidup

    Atau maksimal 20 tahun penjara

    Polisi Tegaskan Proses Transparan


    Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan penanganan perkara berjalan profesional.


    “Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian,” tegasnya..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini