PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65). Tersangka NJ (39) alias Ucok memperagakan 36 adegan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi ini langsung dihadiri jaksa, penyidik, dan kuasa hukum, dengan korban diperankan oleh pemeran pengganti. Jumlah adegan bahkan bertambah dari 28 menjadi 36 untuk mengungkap detail kejadian secara utuh.
Motif Dendam: Upah Rp 8 Juta Tak Dibayar
Polisi mengungkap motif utama adalah dendam lama. Tersangka sakit hati karena upah kerja di kebun sawit korban sejak 2022–2024 sebesar Rp8 juta tak kunjung dibayar.
Tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya sekolah anak memperkuat niat pelaku. Ia bahkan mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak 2 Februari 2026.
Aksi Brutal Tengah Malam
Peristiwa berdarah itu terjadi di pondok kebun korban di Koto Balingka pada Jumat dini hari (6/2/2026).
Dalam rekonstruksi, pelaku:
Mencongkel pintu pondok
Menghantam kepala korban dengan balok kayu
Mencekik korban hingga tewas
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku merampas:
Uang Rp60 ribu
Handphone
Powerbank
Sepeda motor korban
Kabur, Ditangkap Saat Ngopi
Usai beraksi, pelaku kabur ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan motor curian. Pelariannya berakhir tiga hari kemudian.
Polisi menangkapnya di warung kopi di kawasan Batahan pada 9 Februari 2026 siang.
Terancam Hukuman Mati
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP terbaru dengan ancaman:
Hukuman mati
Penjara seumur hidup
Atau maksimal 20 tahun penjara
Polisi Tegaskan Proses Transparan
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memastikan penanganan perkara berjalan profesional.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian,” tegasnya..(Red/tim08)


