-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Tantang Kejari Padang, Jangan Ragu Tersangkakan Oknum Pati Polri Jika Bukti Sudah Lengkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T03:46:40Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Pengembangan penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP) terus menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi menindak siapa pun yang diduga terlibat apabila telah didukung alat bukti yang cukup.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Menurutnya, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, Kejari Padang harus berani menetapkan tersangka terhadap siapa pun, termasuk jika mengarah kepada dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi (Pati) Polri.


    "Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana," tegas Rahmad, Jumat (10/7/2026).


    Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana, dugaan gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi.


    "Kami mendukung Kejari Padang membongkar perkara ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaku utama, tetapi telusuri pula pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan apabila didukung alat bukti yang sah," ujarnya.


    Di sisi lain, Kepala Kejari Padang Dr Koswara melalui Kasi Intelijen Eriyanto memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, masih melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dan ahli yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) sebagai saksi yang meringankan.


    "Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lain dan saksi ahli yang meringankan yang diajukan oleh pihak BSN," kata Eriyanto.


    Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen yang diberikan oleh salah satu bank BUMN Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.


    Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Padang juga mendalami dugaan aliran dana serta dugaan pemberian sebuah mobil Toyota Alphard kepada seorang oknum Pati Polri. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, sehingga belum ada penetapan tersangka terkait dugaan tersebut.(rel)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini