SIJUNJUNG, Fakta Hukum Nasional - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) IV Nagari, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan. Seorang pria berinisial RDS alias Rahmat Deni Saputra (48) diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lingkungan mereka. Informasi yang diterima polisi sekitar pukul 19.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek IV Nagari melalui penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penyelidikan dan mengamankan RDS yang berada di dalamnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat jorong dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dua Paket Diduga Sabu hingga Timbangan Digital Disita.
Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip ukuran menengah berisi kristal putih yang diduga sabu, disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna berukuran kecil.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua alat isap narkotika atau bong, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo berwarna emas, serta satu bungkus plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Meski demikian, kepastian jenis dan berat narkotika serta keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sijunjung.
Setelah pengamanan dan penggeledahan, RDS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung untuk proses penyidikan, pendalaman kasus, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Langkah pengembangan ini menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut hanya melibatkan satu orang atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penyidik juga perlu mendalami asal-usul barang yang diduga sabu, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya aktivitas transaksi berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diamankan.
Terancam Pasal dalam UU Narkotika.
Dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, penerapan pasal secara tepat tetap harus mengacu pada hasil penyidikan, fakta hukum, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Hingga proses hukum berjalan, RDS tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan,
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Informasi warga yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berpotensi merusak kehidupan sosial, terutama jika peredarannya menyasar generasi muda.
Masyarakat diimbau tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Di sisi lain, pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku. Pendalaman asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan tuntas sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menantikan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk mengetahui secara terang duduk perkara, status hukum terduga pelaku, serta kemungkinan pengembangan kasus tersebut.(Putri)


